Remisi Natal 2024: Dua Warga Binaan di Rutan Kudus Terima Pengurangan Hukuman

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: Daniel Ari Purnomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyerahan remisi khusus Natal kepada warga binaan di Rutan Kelas IIB Kudus, Rabu (25/12/2024).

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dua warga binaan Rutan Kelas IIB Kudus menerima remisi khusus Natal 2024 berdasarkan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kedua warga binaan, EK dan AA, mendapatkan pengurangan masa pidana masing-masing 15 hari dan satu bulan, yang diserahkan dalam apel khusus di aula Rutan, Rabu pagi (25/12/2024), dipimpin Kepala Rutan Anda Tuning Supiluhu.

Anda Tuning menjelaskan, remisi ini telah melalui proses verifikasi ketat sesuai Pasal 10 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Berdasarkan kategori pidana, penerima remisi berasal dari kategori non-PP 99, dengan jenis tindak pidana meliputi pelanggaran lalu lintas dan penggelapan," ungkap Anda.

Dalam sambutannya, Anda Tuning menyampaikan pesan dari Menteri Hukum dan HAM tentang pentingnya pembinaan kepribadian serta kemandirian warga binaan selama menjalani masa pidana.

"Kami berharap remisi ini memotivasi seluruh warga binaan untuk aktif dalam program pembinaan demi menciptakan lingkungan Rutan yang sehat dan kondusif," ujarnya.

Total penghuni Rutan Kudus per 25 Desember 2024 tercatat sebanyak 205 orang, terdiri dari 62 tahanan dan 143 narapidana, dengan 3 warga binaan beragama Nasrani.

Satu warga binaan Nasrani tidak memenuhi syarat menerima remisi karena sedang menjalani subsider.

"Pemberian remisi ini adalah bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan sekaligus penguatan semangat Natal di lingkungan pemasyarakatan," tutup Anda.

Berita Terkini