Sementara Ilham masih diburu.
"Peran Ilham mengganjal mesin ATM dan mengintip pin korban. Taufik menukar kartu ATM korban. Dan Alex memantau situasi di luar," ujar Hendrik.
"Hasil pendalaman, pelaku ini sudah beraksi sekitar 4 kali," sambungnya.
Hendrik menyampaikan, para pelaku menggunakan uang hasil curian itu untuk kebutuhan sehari-hari.
Akan tetapi, pihaknya masih mendalami keterangan tersebut.
Kini, dua pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polsek Medan Area.
Mereka disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 e, 5 e, KUHPidana. (Kompas.com)