Berita Jateng

Modus Balas Dendam, Pelempar Batu ke Bus Trans Jateng Solo-Wonogiri Ditangkap Polisi

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELEMPAR BUS - Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, menanyai AS, tersangka pelemparan bus Trans Jateng koridor VII (Solo-Wonogiri).

TRIBUNJATENG, WONOGIRI – Satreskrim Polres Wonogiri menangkap pelaku pelemparan bus Trans Jateng koridor VII (Solo-Wonogiri) bernomor lambung 5.

Tersangka AS alias Agus (48), melempar batu ke bus milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah itu dengan motif balas dendam kepada sopir bus.

Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo mengatakan, AS ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sukoharjo Kota, Kabupaten Sukoharjo, pada Senin (30/12/2024) malam.

AS melempar bus Trans Jateng Koridor VII, pada Jumat (27/12) lalu.

Baca juga: Sosok Didik Haryadi yang Kaki dari Senayan ke Boyolali Penuhi Nazar, Diprediksi Sampai 11 Hari

Sebelum menangkap AS, kata Jarot, polisi sudah mengantongi sejumlah bukti atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka. Salah satu bukti itu berupa rekaman video CCTV saat tersangka melakukan aksinya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, tersangka AS kami tangkap di rumahnya, pada Senin malam," jelas Jarot, Selasa (31/12).

Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Yahya menambahkan, AS melempar kaca bus lantaran kesal dengan ulah sopir bus.

Pasalnya, sopir bus tersebut mengemudi dengan ugal-ugalan.

"Motifnya pelaku merasa sopirnya ugal-ugalan. Kesal dan emosi kemudian melakukan perusakan itu," kata Yahya.

Menurut Yahya, saat perjalanan pulang bekerja dari salah satu katering di Solo menuju rumahnya, tersangka merasa dipepet bus tersebut di sekitar kantor Bupati Sukoharjo.

AS kemudian mengejar bus tersebut untuk balas dendam.

"Tersangka lalu mengambil batu dengan diameter sekira lima sentimeter di wilayah Nguter. Setelah berputar balik, pelaku melemparkan batu ke arah kaca bus," kata Yahya.

Akibat lemparan batu itu, kaca depan bus pecah.

Tak hanya itu, batu yang dilempar terkena pada hidung korban hingga mengakibatkan pendarahan. 

Beruntung sopir masih bisa mengendalikan laju kendaraannya dan berhenti tak jauh dari lokasi pelemparan batu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 4879 ES, helm berwarna abu-abu dan kaos berwarna oranye.

Selain itu polisi menyita batu yang dilemparkan oleh tersangka.

Tersangka dijerat dengan pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun. (kps/Tribunnews)

Berita Terkini