Batang

Optimalkan Retribusi Parkir, Dishub Batang Wacanakan Gandeng Pihak Ketiga 

Penulis: dina indriani
Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batang, Eko Widianto.


Dengan cara ini, Dishub berharap potensi retribusi parkir bisa terus meningkat.


Pembagian hasil retribusi parkir diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). 


Tarif retribusi parkir saat ini ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua (R2), Rp2.000 untuk kendaraan roda empat (R4), dan Rp3.000 untuk kendaraan roda enam (R6) atau lebih.


Dari tiga wilayah parkir, capaian retribusi tertinggi berada di wilayah Batang Kota dengan total sekitar Rp400 juta, sisanya berasal dari wilayah Batang Timur dan Batang Selatan.(din)

Berita Terkini