TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat koordinasi bersama lintas sektor, termasuk Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH), PT Djarum, dan beberapa pihak terkait dalam rangka mengatasi problematika persampahan di Kota Kretek.
Rapat koordinasi digelar di awal 2025 untuk memetakan upaya penanganan sampah dari rumah tangga hingga tempat pembuangan akhir (TPA).
Dengan target permasalahan sampah di Kabupaten Kudus tuntas pada 2026 mendatang.
Baca juga: Masan: PDI Perjuangan Kudus Siapkan 5.000 Kader Menangkan Pilkada
Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H. Masan mengatakan, kunci penanganan sampah daerah harus segera dimulai melalui skema program jangka pendek dan jangka panjang.
Upaya jangka pendek bisa dilakukan dengan perluasan lahan TPA.
Mengingat kondisi TPA Tanjungrejo saat ini sudah over kapasitas, bahkan terjadi antrean armada pengangkut sampah yang hendak membuang sampah di TPA setiap hari.
Pemerintah daerah perlu menyiapkan anggaran untuk perluasan TPA secepat mungkin.
Nantinya, sampah yang ada di TPA Tanjungrejo bisa diratakan agar tidak terjadi gunungan sampah, supaya kondisi TPA lebih sehat.
"Problemnya saat ini TPA sudah penuh, sudah over kapasitas. Kalau dibiarkan, kondisi TPA yang ada saat ini tidak akan mampu lagi menampung sampah-sampah yang diproduksi setiap hari," terangnya, Rabu (8/1/2025).
H. Masan melanjutkan, solusi jangka panjang bisa dilakukan dengan mengelola sampah dari masing-masing desa.
Supaya prosentase sampah yang dibuang ke TPA semakin kecil.
Hanya sampah kategori residu saja, sedangkan sampah organik dan anorganik dipilah untur didaur ulang dan dimusnahkan.
"Kalau ini bisa dilakukan, nantinya kapasitas TPA bisa semakin panjang," harap dia.
Lebih lanjut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan PT Djarum untuk memberikan bantuan berupa alat incenerator secara berkala kepada desa-desa yang siap.
Bantuan mesin incenerator pertama sudah diberikan pada 2024 lalu kepada Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu.