Nasib Briptu Wartono Polisi Pemalang Dipecat Setelah Tipu Pengrajin Gerabah Rp 900 Juta
TRIBUNJATENG.COM - Oknum polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu) Wartono resmi dipecat dari kepolisian setelah terbukti melanggar kode etik.
Wartono tega menipu Suratmo (57), pengrajin gerabah asal Pemalang, Jawa Tengah senilai Rp 900 juta.
Wartono menjanjikan 2 anak Suratmo lolos seleksi Polisi.
Namun nyatanya, anak Suratmo hanya dijadikan tukang sapu dengan gaji Rp 600 ribu per bulan.
Pemecatan ini dilakukan setelah Wartono menjalani pemeriksaan maraton dalam sidang komisi kode etik di ruang Tribrata Polres Pemalang, Jawa Tengah, pada Rabu (8/1/2024).
Sidang yang dipimpin oleh AKBP Pranata tersebut memutuskan bahwa Briptu Wartono diberhentikan tidak dengan hormat (DTDH) karena pelanggaran yang dilakukannya.
"Hari ini WR sudah otomatis bukan anggota polisi lagi, sebagaimana putusan sidang komisi kode etik oleh Polres Pemalang," ungkap Kasi Humas Polres Pemalang, Ipda Widodo, usai sidang kehormatan kode etik di kantor Humas Polres Pemalang.
Duduk Perkara
Suratmo (57), pengrajin gerabah asal Pemalang, Jawa Tengah harus kehilangan uang Rp 900 juta setelah diiming-imingi anaknya akan dimasukkan sebagai anggota polisi.
Korban telah menyetorkan uang ke oknum anggota Polres Pemalang Jateng dengan janji anaknya lolos seleksi Bintara Polri.
Akibatnya, kini Anggota Polres Pemalang, inisial Wartono, ditetapkan tersangka.
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, mengonfirmasi status tersangka Wartono.
"Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan WT sebagai tersangka," kata Eko dalam keterangan tertulisnya.
Berikut fakta-faktanya: