Nasib Briptu Wartono Polisi Pemalang Dipecat Setelah Tipu Pengrajin Gerabah Rp 900 Juta
TRIBUNJATENG.COM - Oknum polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu) Wartono resmi dipecat dari kepolisian setelah terbukti melanggar kode etik.
Wartono tega menipu Suratmo (57), pengrajin gerabah asal Pemalang, Jawa Tengah senilai Rp 900 juta.
Wartono menjanjikan 2 anak Suratmo lolos seleksi Polisi.
Namun nyatanya, anak Suratmo hanya dijadikan tukang sapu dengan gaji Rp 600 ribu per bulan.
Pemecatan ini dilakukan setelah Wartono menjalani pemeriksaan maraton dalam sidang komisi kode etik di ruang Tribrata Polres Pemalang, Jawa Tengah, pada Rabu (8/1/2024).
Sidang yang dipimpin oleh AKBP Pranata tersebut memutuskan bahwa Briptu Wartono diberhentikan tidak dengan hormat (DTDH) karena pelanggaran yang dilakukannya.
"Hari ini WR sudah otomatis bukan anggota polisi lagi, sebagaimana putusan sidang komisi kode etik oleh Polres Pemalang," ungkap Kasi Humas Polres Pemalang, Ipda Widodo, usai sidang kehormatan kode etik di kantor Humas Polres Pemalang.
Duduk Perkara
Suratmo (57), pengrajin gerabah asal Pemalang, Jawa Tengah harus kehilangan uang Rp 900 juta setelah diiming-imingi anaknya akan dimasukkan sebagai anggota polisi.
Korban telah menyetorkan uang ke oknum anggota Polres Pemalang Jateng dengan janji anaknya lolos seleksi Bintara Polri.
Akibatnya, kini Anggota Polres Pemalang, inisial Wartono, ditetapkan tersangka.
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, mengonfirmasi status tersangka Wartono.
"Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan WT sebagai tersangka," kata Eko dalam keterangan tertulisnya.
Berikut fakta-faktanya:
1. Suratmo ingin 2 anaknya jadi Polisi
Kasus penipuan berawal ketika kedua putra Suratmo ingin mendaftar sebagai polisi melalui jalur Bintara di Polres Pemalang.
Teman Suratmo bernama Wahono mendengar hal tersebut dan mengiming-imingi dapat meloloskan kedua anak Suratmo.
Wahono merupakan ayah Wartono anggota polisi di Pemalang berpangkat Brigadir.
2. DP Rp 500 Juta
Kedua pihak kemudian membuat kesepakatan uang muka yang dibayarkan sebesar Rp500 juta.
Korban kembali diminta uang tambahan Rp400 juta dengan dalih untuk jatah Kapolres Pemalang dan Kapolda Jawa Tengah.
"Saya transfer sebesar Rp 400 juta alasannya untuk Pak Kapolres dan Pak Kapolda, sehingga total keseluruhan yang sudah diberikan sebesar Rp 900 juta. Dan bukti kuitansi ada semua komplet," tegasnya.
3. Wahyono janji mengembalikan uang jika anak Suratmo gagal
Dalam perjanjian, Wahono akan mengembalikan seluruh uang jika kedua anak Suratmo gagal masuk Bintara Polri.
Namun, Wahono tak menepati janjinya dan uang digunakan untuk judi online.
"Saya berharap agar kasus ini segera ditangani dan uang saya bisa kembali," lanjutnya.
4. Briptu Wartono meminta ATM
Tak hanya menyetorkan uang, korban juga menyerahkan ATM dan buku rekeningnya ke pelaku.
5. Anak Suratmo malah dijadikan tukang sapu
Selain gagal menjadi anggota polisi, anaknya juga dipekerjakan di Mapolres Pemalang dengan gaji Rp 600 ribu.
"Kata kapolresnya, karena korban menyerahkan sertifikat tanah berupa tanah, anak ini kerja di kapolres jadi tukang sapu-sapu bergaji Rp600 ribu perbulan," pungkasnya.
(*)