TRIBUNJATENG.COM, ACEH UTARA - Nasib KA (45), oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Utara dinonaktifkan sementara setelah menjadi tersangka kasus narkoba.
Sesuai regulasi, maka gajinya akan dipotong 50 persen saat statusnya menjadi tersangka.
Namun statusnya sebagai aparat negara terancam dicopot ketika hakim sudah memvonisnya bersalah.
Baca juga: FX Rudy Kritik Effendi Simbolon: Sudah Dipecat, Jangan Bahas PDIP Lagi
Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Sebelumnya, tertulis KA adalah pegawai di Kantor Camat Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Kepala BKSDM Aceh Utara, Saifuddin, pada Jumat (10/1/2025) menyebutkan pegawai tersebut sudah dinonaktifkan.
“Kalau narkoba itu masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Sama dengan kasus korupsi. Pemerintah memberikan sanksi tegas, sesuai regulasi, setelah berstatus tersangka langsung dipotong gajinya 50 persen,” sebutnya.
Setelah itu, jika kasusnya telah berkekuatan hukum tetap, maka akan dipecat dari pegawai negeri sipil.
“Kami menunggu berkas penetapan tersangkanya dari Polres Lhokseumawe. Setelah itu, langsung berlaku sanksi untuk KA,” pungkasnya.
Baca juga: Nasib Briptu Wartono Polisi Pemalang Dipecat Setelah Tipu Pengrajin Gerabah Rp 900 Juta
Sebelumnya diberitakan bahwa KA (46) bersama rekannya MY (45) ditangkap tim Polres Lhokseumawe atas kepemilikan sabu-sabu seberat 1,05 kilogram di Terminal Lhokseumawe, Minggu (5/1/2025).
Saat ini, keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Lhokseumawe, Provinsi Aceh. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Sabu 1 Kg, PNS Aceh Utara Dikenakan Sanksi Pemotongan Gaji 50 Persen"