Berita Jawa Tengah

KPU Jateng Yakin Menang, Fokus Siapkan Alat Bukti Hadapi Gugatan Sengketa Pilgub 2024 di MK

Penulis: budi susanto
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI logo KPU Jateng.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - KPU Jateng mempersiapkan diri menghadapi sidang lanjutan sengketa Pilgub Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Setelah mengikuti pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (9/1/2025), KPU Jateng menggelar rapat koordinasi bersama Bawaslu Jateng.

Rapat yang berlangsung selama dua hari, Jumat (10/1/2025) hingga Sabtu (11/1/2025) untuk menyusun jawaban dan bukti-bukti menghadapi gugatan yang diajukan paslon nomor urut 01, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jateng, Muslim Aisha mengatakan, sengketa tersebut berfokus pada dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Baca juga: KPU Jateng Serahkan Santunan Kepada Petugas Adhoc Pilkada 2024 yang Meninggal di Grobogan dan Demak

Baca juga: Ketua KPU Jateng Pantau PSU di Karanganyar, Pastikan Pemilu Lancar

“Permohonannya sama seperti yang diajukan paslon 01, yakni soal TSM."

"Rakor ini dilakukan untuk menyusun jawaban dan mempersiapkan alat bukti yang memperkuat posisi kami,” ujar Muslim, Minggu (12/1/2025).

Muslim menjelaskan bahwa KPU Jateng tengah mengidentifikasi semua poin yang dibahas dalam sidang pendahuluan. 

Tim hukum KPU bersama stakeholder terkait, termasuk Bawaslu Jateng, akan memastikan bahwa tuduhan TSM tersebut tidak berdasar.

“Ini bukan soal selisih suara, tetapi terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif."

"Kami akan membuktikan bahwa hal tersebut tidak terjadi,” katanya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2025.

Muslim menambahkan bahwa selama waktu yang tersisa, tim KPU Jateng akan fokus menyusun materi dan argumentasi yang kuat.

KPU Jateng optimistis mampu membuktikan bahwa pelaksanaan Pilgub Jateng 2024 berjalan sesuai aturan. 

Rapat koordinasi yang digelar selama dua hari diharapkan menjadi landasan yang kuat untuk menyusun jawaban di sidang MK.

“Kami yakin bisa memenangkan gugatan ini."

Halaman
12

Berita Terkini