Selain itu, ada 22 pelayan dewasa, tiga pemilik warung kopi, serta 19 pengunjung laki-laki yang juga terjaring razia.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengatakan bahwa para korban dipekerjakan oleh tersangka mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.
"Kerja tambahannya mulai pukul 19.00 WIB hingga 00.00 WIB," ucapnya.
Sebagai pekerja, para korban tinggal di rumah pemilik warung kopi cetol.
"Para korban itu berasal dari beberapa daerah di Kabupaten Malang dan Kota Malang," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelayan Kopi Cetol di Malang Dapat Upah Tambahan Mulai dari Rp 10.000, Diduga Terkait Asusila"