Sengketa Pilkada

MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Jateng dan Kota Semarang 2024: Ini Kata Majelis Hakim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyindir alasan pencabutan gugatan sengketa Pilkada Jawa Tengah yang dilakukan paslon nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi).

Suhartoyo mengatakan, jika menjaga kondusivitas dan keguyuban menjadi alasan pencabutan, seharusnya semua daerah yang berperkara juga melakukan hal yang sama.

"Sebenarnya prinsip-prinsip itu (menjaga kondusivitas dan keguyuban) tidak hanya berlaku di Jawa Tengah, kalau begitu yang lain bisa mempertimbangkan juga, untuk kepentingan keguyuban, gotong-royong kan?" ujar Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa pilkada di ruang sidang Panel I, MK, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Setelah memberikan sindiran tersebut, Suhartoyo resmi mencabut perkara yang diajukan Andika-Hendi dengan nomor perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.

"Majelis terima permohonan pencabutan ini dan untuk itu untuk perkara 263 menurut kami Majelis tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan," katanya.

Jaga Kondusivitas

Sebelumnya, pihak Andika-Hendi resmi mencabut gugatan sengketa Pilkada Jawa Tengah (Jateng) dengan alasan menjaga kondusivitas masyarakat di provinsi tersebut. Pencabutan gugatan ini dibacakan langsung oleh kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian.

Menurut Mulyadi, pencabutan gugatan ini untuk menjaga kondusivitas masyarakat Jawa Tengah yang merenggang karena Pilkada 2024. "Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jawa Tengah karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian dan guyub," ujar Mulyadi.

"Oleh karena itu, dengan pencabutan ini mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama 2 tahun terakhir sejak Pemilu Pilpres dan sekarang Pilkada mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jawa Tengah," katanya lagi.

Sebelumnya, dalam gugatannya, Andika-Hendi menyinggung adanya keterlibatan partai coklat (parcok), cawe-cawe Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), intimidasi kepala desa, hingga mutasi personel Polri dalam upaya pemenangan paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Roy Jansen Siagian pada sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Januari 2025. Roy menjelaskan bahwa Ahmad Luthfi, yang juga merupakan calon Gubernur Jawa Tengah, bukan hanya seorang jenderal polisi bintang 3, tetapi juga merupakan orang pilihan Presiden Joko Widodo.

"Ahmad Luthfi yang bukan saja seorang Jenderal Bintang 3 (tiga) di tubuh Polri melainkan 'orang pilihan' Joko Widodo Presiden Republik Indonesia ke-7," kata Roy. Mengenai istilah "Parcok" atau partai coklat merupakan bentuk protes masyarakat terhadap pimpinan Polri yang dianggap mengabdi pada kepentingan politik Jokowi.

Cabut Gugatan

Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) mencabut permohonan perkara nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang, Senin (20/1/2025).
Pencabutan ini dilakukan PPI dalam sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pengesahan alat bukti para pihak.

Majelis Hakim Panel I yang dipimpin Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Suhartoyo tidak bisa mengonfirmasi pencabutan gugatan ini lantaran PPI tidak menghadiri persidangan. Hanya saja, PPI telah mengirimkan surat pencabutan kepada MK.

“Pada pencabutan permohonan dari pemantau pemilih ini tidak hadir, sehingga kami tidak bisa mengonfirmasi terkait pencabutan perkaranya," kata Suhartoyo, Senin.

Suhartoyo pun menganggap ketidakhadiran PPI dalam persidangan telah memvalidasi pencabutan gugatan tersebut.

Tak Sungguh-sungguh

Ketua MK ini lantas menilai, pemohon tidak sungguh-sungguh melakukan gugatan lantaran tidak hadir dalam persidangan. Dengan demikian, persidangan perkara PHPU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Semarang yang dipimpin Suhartoyo dengan Anggota Majelis Hakim Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah ini pun tidak dilanjutkan lagi.

"Dengan ketidakhadiran ini bermakna ini membenarkan penarikan permohonan ini atau Pemohon tidak sungguh-sungguh, sehingga tidak ada relevansinya lagi perkara ini dilanjutkan dan dianggap sudah dicabut,” ujar Suhartoyo.

Dalam sidang sebelumnya, PPI sempat mengajukan permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Nomor 1801 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Tahun 2024.

Berdasarkan permohonannya, PPI menyebutkan bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 1, Agustina Wilujeng Pramestuti–Iswar Amiruddin memperoleh 486.423 suara dan Paslon 02 Sukawijaya Alias Yoyol Sukawi–Joko Santoso memperoleh 363.331 suara. Namun, menurut mereka pada proses penetapan hasilnya, terdapat cacat hukum lantaran adanya pelanggaran prosedural yang signifikan pada tahap pemungutan suara. (tribun/kompas/bud)

Berita Terkini