Terungkap! Dua Eks Polisi Polda Jateng Terima Uang Suap Rp 2,6 Miliar Saat Seleksi Bintara Polri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua mantan Polisi Polda dihadirkan persidangan kasus suap penerimaan calon Bintara Polri tahun 2022

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua mantan anggota Polda Jawa Tengah yang menjadi panitia seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Sidang yang memasuki agenda pemeriksaan terdakwa menghadirkan Zainal Abidin dan Dwi Erwinta Wicaksono.

Keduanya mengakui menerima suap saat bertugas sebagai panitia seleksi.

Zainal Abidin mengaku menerima uang suap sebesar Rp 350 juta dari salah satu orang tua calon siswa (casis).

Uang tersebut diterima di depan Rumah Sakit Bhayangkara.

"Uang itu digunakan untuk membantu ketika anaknya tidak lulus," ujarnya di hadapan majelis hakim, Selasa (21/1/2025).

Ia meminta casis tersebut untuk lebih mempersiapkan diri menghadapi tes psikologi karena memiliki bobot nilai yang tinggi dalam seleksi.

Zainal juga menjelaskan bahwa uang suap tersebut telah dikembalikan sepenuhnya sesuai keputusan Bid Propam dan Biro Paminal.

"Saya menyesal sekali atas perbuatan ini," katanya di hadapan Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, terdakwa Dwi Erwinta Wicaksono mengaku menerima suap dari enam orang tua casis dengan jumlah total Rp 2,29 miliar.

Uang suap diterima dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 280 juta hingga Rp 450 juta per orang.

"Awalnya saya tidak mengenal mereka. Ada yang tiba-tiba menelepon, datang ke rumah, atau bertemu di rumah makan," ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, Dwi mengaku memberi iming-iming bahwa ia bisa membantu meluluskan casis dalam seleksi Bintara Polri.

"Saya merasa sangat bersalah dan menyesal," tandasnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Nurul Ashar menyebut kedua terdakwa merupakan anggota Biddokkes Polda Jateng yang bertugas sebagai panitia penerimaan Bintara Polri Tahun 2022.

Mereka menerima suap dari beberapa casis dengan jumlah total Rp 2,642 miliar.

Keduanya dijerat Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkini