Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Proses Hukum Aipda Robig dan Pemerasan Mahasiswa PPDS Terus Berlanjut 

Penulis: budi susanto
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asintel Kejati Jateng Freddy D Simanjuntak, saat ditemui awak media di kantornya, Rabu (22/1/2025).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Proses hukum kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang masih berjalan.

Beberapa waktu lalu berkas perkara kasus penembakan dengan tersangka Aipda Robig telah sampai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

Diterangkan Asintel Kejati Jateng Freddy D Simanjuntak, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) telah diterima Kejati 29 November 2024 lalu.

Baca juga: LPSK Kembali Terima Pengajuan Keluarga Korban Penembakan Polisi di Semarang

"SPDP perkara penembakan siswa SMKN 4 Semarang bernomor 177 tertanggal 29 November 2024," terangnya saat ditemui di Kejati Jateng, Rabu (22/1/2025).

Ia menjelaskan tersangka atas nama RZ disangkakan dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang larangan kekerasan terhadap anak. 

"Kemudian Pasal 338 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP," katanya.

Adapun Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan, sedangkan Pasal 351 ayat (3) KUHP mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. 

"Untuk berkas perkara telah dikembalikan ke Polda Jateng pada awal Januari 2025 lalu," terangnya.

Selain kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Freddy juga mengatakan proses hukum Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) juga berlanjut.

Dipaparkannya ada dua berkas perkara terkait PPDS yaitu SPDP nomor 144 tanggal 7 Oktober 2024.

"Tersangka PM, SM, ZYA. Yang disangkakan Pasal 364 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) butir (1) KUHP," katanya.

Berkas perkara tahap 1 tertanggal 20 Januari 2025. 

Baca juga: Pelaku Penembakan Anggota TNI Lolos Setelah Dikepung Seharian

Ia mengatakan tahap 1 adalah pengiriman berkas perkara.

Kemudian SPDP Nomor 170 tanggal 18 November 2024, pasal yang disangkakan 368 ayat 1 KUHP, 378 KUHP, 335 ayat 1 KUHP. Berkas perkara tahap 1 tertanggal 20 Januari 2025.

"Berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik ke kejaksaan untuk dilakukan penyelidikan," imbuhnya. (*)

Berita Terkini