TRIBUNJATENG.COM - Rangkaian kegiatan dalam rangka Dies Natalis ke-74 dan Wisuda Perwira Transportasi Laut ke-100 Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang kali ini diisi dengan kuliah umum bertema "Apakah Pelaut Pekerja Migran?", pada Rabu (22/1).
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Gedung Serba Guna (GSG) Balai Mas Pardi ini menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Kolonel Laut (Purnawirawan) Daniel Mudji Rahadi, S.E., selaku Sekretaris Jenderal Korps Alumni Pendidikan Perwira Pelayaran Besar (KAP3B) Semarang, Iko Johansyah, Ketua Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (CAAIP), dan Capt. Agus Salim, S.M., M.Mar., sebagai Ketua Corps Alumni Bumiseram Makassar (CABM).
Baca juga: PIP Semarang Gelar Wisuda Ke-100, Luluskan 155 Sarjana Pelayaran Siap Hadapi Tantangan Maritim
Direktur PIP Semarang, Dr. Ir. Mafrisal, M.T., M.Mar.E, yang turut hadir dan membuka acara secara langsung menyampaikan apresiasi kepada para alumni yang mampu bersinergi dan terus mendukung pengembangan pendidikan di Indonesia.
“Saya berharap para taruna dan wisudawan dapat menyerap sebanyak mungkin wawasan yang akan disampaikan oleh para narasumber, dan jadikan sesi ini sebagai kesempatan untuk menggali motivasi, memperkaya pengetahuan, serta memahami tantangan dan peluang-peluang di dunia kerja,” pesan Mafrisal.
Pada kuliah umum yang diikuti oleh para wisudawan serta taruna semester VII ini, ketiga narasumber secara bergantian membahas berbagai tantangan sekaligus peluang bagi para pelaut Indonesia di pasar global.
Diskusi ini sejalan dengan pesan dan harapan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan, Ir. Subagiyo, yang berharap agar para wisudawan dapat menyerap setiap pesan dan ilmu yang dibawakan oleh para Ketua Alumni serta mampu membawa kerukunan dan kekompakan antar alumni sekolah dibawah Kementerian perhubungan khususnya sekolah pelayaran.
Poin penting lainya yang di sampaikan oleh para narasumber :
Apakah Pelaut itu pekerja migran Menurut Pasal Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI menyatakan, “Pekerja migran Indonesia meliputi: …
c. Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.”
Pelaut dinyatakan sebagai pekerja migran dalam Pasal 4 UU PPMI tersebut perlu dilakukan review karena konvensi internasional sendiri menyatakan Pelaut Indonesia tidak dianggap sebagai pekerja migran berdasarkan Konvensi ILO C97.
Pelaut tidak termasuk sebagai tenaga migran sebagaimana tertuang dalam Konvensi ILO C97 Pasal 11 ayat (2)
(1) Untuk tujuan Konvensi ini, istilah migran untuk pekerjaan berarti seseorang yang bermigrasi dari satu negara ke negara lain dengan maksud untuk dipekerjakan selain atas akunnya sendiri dan termasuk setiap orang yang secara teratur diterima sebagai migran untuk pekerjaan.
(2) Konvensi ini tidak berlaku untuk-
(a) pekerja perbatasan;
(b) masuk jangka pendek anggota profesi liberal dan seniman; dan
(c) pelaut.
Perbedaan tersebut perlu ditinjau lebih lanjut mengingat konvensi internasional.
Dari ketiga para narasumber juga menyampaikan pesan Pelaut yang tangguh memiliki karakteristik disiplin, adpatif, komunikatif dan kritis.