Berita Nasional

Kasus Korupsi Truk Basarnas, Mahasiswa Magang Ikut Terlibat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi korupsi

Dalam BAP itu, Steven menyebut ayahnya meminta daftar apa saja yang diperlukan CV Delima Mandiri sebagai perusahaan karoseri yang menggarap pengadaan truk dan RCV itu.

Setelah ayahnya mengonfirmasi perangkat yang dibutuhkan tersedia, ia menghubungkannya dengan Wilson. Transaksi pun dilakukan.

“Kemudian terkait barang-barang ini, apakah sudah dibayar lunas?” tanya jaksa KPK.

“Sudah dibayar lunas,” jawab Steven.

Dalam perkara ini, Basarnas membeli sekitar 30 truk angkut personel 4WD dengan pembiayaan Rp 42.558.895.000.

Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan itu hanya Rp 32.503.515.000.

Artinya, terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 10.055.380.000.

Sementara itu, pembayaran 75 rescue carrier vehicle sebesar Rp 43.549.312.500 dari nilai pembiayaan sebenarnya Rp 33.160.112.500.

Artinya, terdapat selisih Rp 10.389.200.000.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian memasukkan selisih itu sebagai kerugian negara dalam Laporan Hasil Perhitungan Investigatif.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Max memperkaya diri sendiri Rp 2,5 miliar, memperkaya Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widharta, selaku pemenang lelang dalam proyek ini sebesar Rp 17.944.580.000.

Perbuatan mereka disebut merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 20.444.580.000. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Magang Ikut Terlibat Kasus Korupsi Truk Basarnas, Orangtuanya Dapat Proyek Sistem Audio"

Baca juga: Kasus Korupsi Tom Lembong: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru, 7 Langsung Ditahan

Berita Terkini