Berita Jateng

Tanah di Pesisir Semarang-Demak Dibeli Cukong Rp 2.000 Per Meter, Nelayan Kini Cemas Tak Bisa Melaut

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nelayan yang menambatkan perahunya di Kali Sringin hendak menuju ke laut melewati sebuah barat pabrik di sisi barat Kawasan Industri Terboyo, Genuk, Kota Semarang. Mereka kondisinya kian terdesak saat proyek TTLSD mulai dijalankan, Jumat (2/2/2024).

Namun, tidak berhenti sampai di situ pihaknya juga mengusulkan agar lahan bekas tambak dan sawah yang tenggelam menjadi wilayah tangkap bagi nelayan setempat.

"Untuk area yang masih ada rumahnya di Dukuh Timbulsloko, supaya dijadikan hak kolektif yang dipegang lembaga warga untuk ditinggali," tuturnya.

Harapan Nelayan

Koordinator ARMSD , Ahmad Marzuki meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN),  Nusron Wahid untuk mencermati data HGB dan SHM di laut di daerah Kecamatan Tugu, Kota Semarang, dan Kampung Timbulsloko, Kabupaten Demak.

Kemudian membatalkan HGB dan SHM di laut pada kedua area tersebut

Selanjutnya, menjadikan area laut yang tadinya darat, namun sudah tenggelam karena abrasi sebagai obyek reforma agraria yakni kawasan yang bebas dimanfaatkan oleh siapapun.

"Pemerintah perlu membebaskannya dari klaim kepemilikan tanah dan hak yang ada di daerah itu, dan menjadikannya sebagai area milik umum untuk dipakai nelayan sebagai area tangkap," terangnya.

Iqbal Alma dari Walhi Jateng mengungkapkan, Kementerian terkait untuk segera menghapus status lahan di pesisir Semarang karena itu merupakan hasil dari pembodohan terhadap masyarakat.

Wilayah itu jangan sampai diprivatisasi yang hanya menguntungkan korporasi maupun orang-orang tertentu. Sebaliknya, wilayah tersebut ditetapkan sebagai wilayah laut kolektif atau wilayah tangkap nelayan.

"Ketika sudah ditetapkan sebagai wilayah tangkap nelayan maka tidak boleh diganggu tetapi sayangnya nelayan semakin terpinggirkan dengan tidak bisa memanfaatkan laut," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang  (Kabid) Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, Imam Nawawi mengatakan, kawasan pesisir Semarang-Demak sepertinya banyak yang terkena abrasi sehingga sudah ditetapkan sebagai tanah musnah. "Lebih jelasnya minta penjelasan langsung ke kantah (kantor pertanahan) Semarang dan Demak," katanya. 

Imam menambahkan, terkait informasi daftar tanah dan nama pemenang hak sesuai ketentuan memang dikecualikan dari informasi publik.  (Iwn)

Berita Terkini