Mulai 1 Februari 2025, Warung Tak Lagi Boleh Jual LPG 3 Kg

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BELI GAS MELON: Sartinah (32) seorang warga Desa Bojong, Kecamatan Kawunganten, Cilacap saat membeli gas lpg atau gas melon di salah satu warung. Senin (3/2/2025). Surtinah mengaku keberatan dengan kebijakan baru yang diumumkan pemerintah soal larangan warung menjual gas melon.

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Pemerintah mengumumkan kebijakan baru yang melarang pedagang eceran seperti warung menjual LPG 3 kg atau gas melon kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025.

Dengan aturan ini, masyarakat hanya bisa membeli gas melon di pangkalan atau agen resmi Pertamina.

Kebijakan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan warga, salah satunya di Kabupaten Cilacap.

Sartinah (32), mengaku belum mengetahui adanya kebijakan baru tersebut.

Ia juga menyatakan tidak setuju dengan aturan itu karena harus mencari agen atau pangkalan yang lokasinya jauh dari rumahnya.

"Saya tidak setuju karena itu memberatkan kami sebagai ibu rumah tangga yang tidak bisa membawa motor, apalagi kalau lokasi agennya jauh," ujarnya.

Sartinah menambahkan jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, ia akan kesulitan mendapatkan gas untuk kebutuhan sehari-hari.

Menurutnya, ketersediaan gas 3 kg di warung dekat rumahnya saja terkadang kosong.

"Di warung paling dekat saja kadang sulit dapat gas, kalau tidak ada ya alternatifnya pakai kayu bakar seperti zaman dulu," katanya.

Senada dengan Sartinah, warga lain bernama Herman (38) juga mengaku belum mengetahui adanya aturan baru tersebut.

Ia menilai kebijakan ini sangat merepotkan masyarakat, terutama karena harus mencari agen gas yang jaraknya lebih jauh.

"Sangat tidak setuju dengan kebijakan ini karena sangat merepotkan. Biasanya beli gas dekat rumah, nanti harus beli jauh-jauh, belum lagi kita tidak tahu jam buka agennya," ungkapnya.

Herman menambahkan bahwa dirinya tidak tahu harus membeli gas di mana jika warung tak lagi menjual LPG 3 kg.

"Kalau kebijakan ini diterapkan, saya tidak tahu mau beli gas melon di mana. Walaupun harga di warung lebih mahal sedikit, tidak masalah karena mudah didapat," tuturnya.

Sementara itu, Ibnu Slamet Friyanto (48), seorang pedagang warung kelontong di Desa Bojong, Kecamatan Kawunganten, mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai kebijakan tersebut.

Ia mengatakan bahwa aturan ini belum berlaku di warungnya dan baru mendengar informasinya dari pemberitaan di televisi.

"Saya belum tahu pasti, baru dengar sekilas dari berita di TV," ujarnya.

Ibnu juga mengungkapkan kebingungannya jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, sebab banyak warga sekitar yang mengandalkan warungnya untuk membeli gas melon.

"Terus terang saya bingung, warga di sini beli gas di warung saya. Kalau nanti harus beli ke pangkalan yang jaraknya 2 kilometer, kasihan mereka," katanya.

Saat ini, Ibnu mendapatkan gas dari pangkalan LPG terdekat dan dalam seminggu mengambil gas sebanyak dua kali dengan jatah 20 tabung per pengambilan.

"Saya ambil di pangkalan seminggu dua kali, cuma dapat 20 tabung setiap kali ambil," ungkapnya.

Per Senin (3/2/2025), stok gas melon di warungnya masih aman, namun ia tidak bisa memastikan bagaimana ketersediaannya ke depan.

Berita Terkini