TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI merubah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.
Merespon itu, Komisi II DPR RI meminta agar ada koordinasi antara Kemendikdasmen RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Khususnya untuk membuka kanal pengaduan masyarakat di daerah dalam mengawasi pelaksanaan SPMB.
Anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly mengatakan, koordinasi antara kedua kementerian tersebut menjadi hal penting untuk menyukseskan SPMB 2025.
Baca juga: Disdikbud Kota Tegal Masih Tunggu Pendalaman SPMB dari Kemendikdasmen
Sebab, kebijakan tersebut tidak bisa berjalan sendiri tanpa pengawasan yang ketat di daerah.
Seperti yang telah diketahui, SPMB menerapkan empat jalur, yaitu domisili atau tempat tinggal murid, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi.
"Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses pendidikan yang layak tanpa diskriminasi.
Oleh karena itu, SPMB harus dipastikan berjalan dengan baik, adil dan tidak diskriminatif," kata pria yang akrab disapa Goyud kepada tribunjateng.com, Senin (3/2/2024).
Goyud mengatakan, Kemendagri RI yang merupakan mitra kerja Komisi II DPR RI, akan diminta untuk membuka kanal pengaduan masyarakat di daerah.
Tugasnya untuk mengawasi pelaksanaan SPMB.
Dasar acuannya adalah Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, bahwa Kemendagri memiliki kewajiban dalam mengawasi standar pelayanan minimal pendidikan.
"Dengan adanya kanal pengaduan, masyarakat dapat melaporkan segala bentuk pelanggaran atau kendala yang terjadi di lapangan. Ini penting untuk memastikan kebijakan SPMB berjalan transparan dan tidak merugikan masyarakat," ungkapnya. (fba)