TRIBUNJATENG.COM - Berikut daftar kelompok yang berhak menerima subsidi elpiji 3 kg sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Seperti diketahui pemerintah memastikan pendistribusian subsidi energi lebih tepat sasaran.
Yang terbaru, pengecer atau warung yang ingin menjual elpiji 3 Kg harus mendaftar dan akan dibekali aplikasi.
Lantas, siapa saja kelompok masyarakat yang berhak menerima subsisi elpiji 3 kg?
Baca juga: Bagi Pengecer yang Mau Jadi Sub Pangkalan Elpiji 3 Kg, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Berikut daftarnya:
1. Rumah Tangga
Memiliki legalitas penduduk. Menggunakan elpiji 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga.
2. Usaha Mikro
Usaha mikro yang menggunakan elpiji 3 kg untuk memasak dalam usahanya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Jenis usaha mikro yang diperbolehkan meliputi:
Rumah/warung makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman di tempat usaha tetap.
Kedai makanan: Usaha makanan di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.
Penyediaan makan keliling: Usaha makanan keliling seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.
Kedai minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus.
Rumah/kedai obat tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.