Selanjutaya, 14 kasus persetubuhan, 1 kasus perbuatan cabul, 1 kasus peredaran obat terlarang (obat penggugur kandungan), 1 kasus perzinahan, dan 1 kasus KDRT.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Jepara, Ipda Cahyo Fajrisma, mengatakan hubungan antara korban dan pelaku sering kali terjadi oleh orang terdekat, seperti ayah tiri, calon ayah, dan kakek.
"Kekerasan sering dilakukan oleh orang terdekat, dengan faktor keluarga, lingkungan, dan budaya berperan penting," ucap Ipda Cahyo.
Polisi pun menyoruti tentang kurangnya perhatian keluarga terhadap perkembangan anak dan pendidikan karakter yang lemah, yang dapat mempengaruhi kondisi psikologis anak.
"Pengawasan keluarga terhadap anak sangat penting," ungkapnya.
Ipda Cahyo memaparkan, kasus yang paling mendominasi pada tahun 2024 yang ditangani oleh Polres Jepara adalah kasus persetubuhan dengan korban anak, tercatat sebanyak 14 kasus.
"Kami sangat prihatin dengan banyaknya kasus persetubuhan. Padahal, anak adalah harapan orang tua dan bangsa," tutupnya. (Ito)