Muhammad Choirul Anam mengatakan LP senpi itu memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Menurutnya, kasus tersebut kemudian berujung pada dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan empat polisi lain.
“Konstruksi peristiwa besarnya (kasus dugaan suap) ada 3 LP,” ujar Anam.
LP tipe A kepemilikan senpi tak dibahas dalam sidang etik Bintoro.
“Cuma di sidang ini hanya menyangkut (penanganan perkara) di Polres Metro Jakarta Selatan yang di sidang 2 LP (pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur). (LP) 1179 sama 1181,” kata Anam.
Dia tidak menjelaskan secara detail mengenai duduk perkara kasus kepemilikan senjata api.
“Enggak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara di awal senpi,” tutur Anam.
Sebagai informasi, LP tipe A merupakan laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian karena mengetahui, menemukan, atau menangani suatu tindak pidana.
LP tipe A sering digunakan dalam kasus yang terungkap dari hasil patroli, penyelidikan, atau operasi kepolisian tanpa adanya laporan dari pihak luar.
Baca juga: Blusukan ke Pasar Bintoro Demak, Ahmad Luthfi: Dulu Ngurusi Copet, Sekarang Ngurusi Pasar
Sementara itu, LP tipe B merupakan laporan yang dibuat berdasarkan pengaduan atau laporan dari masyarakat. Adapun LP tipe C adalah laporan yang berasal dari institusi atau instansi tertentu di luar kepolisian.
“Kan sudah dibilang, ini satu peristiwa (dugaan penyuapan ada) 3 LP. Dua LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaan, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu? Pasti ada indikasi perbuatan tercela,” tutur Anam.
“Apa perbuatan tercelanya biarkan nanti diurai seperti diproses ini. Kan macam-macam penguraiannya itu. Ada soal barang, soal uang, soal aktor,” lanjutnya. (tribunnetwork/rey/dod)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Tangis Penyesalan AKBP Bintoro Usai Dipecat POLRI, Terima Suap dari Tersangka Pembunuhan