Readers Note

Readers Note Djoko Setijowarno : Jangan Pangkas Anggaran Pemeliharaan Jalan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditulis oleh Djoko Setijowarno Pengamat Transportasi Indonesia Dosen Teknik Sipil Unika Soegijapranata

Berdasar Keputusan Menteri PUPR No. 367/KPTS/M/2023 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020-2040, ada 5 arah kebijakan penyelenggaran jalan.

Pertama, pengembangan jaringan jalan untuk mendukung prasarana transportasi dilakukan secara bertahap melalui peningkatan jaringan jalan pada simpul-simpul yang sudah berkembang.

Kedua, pembangunan jalan baru untuk mendukung simpul transportasi baru disesuaikan dengan kebutuhan dalam rangka menyeimbangkan tingkat penawaran dan jasa transportasi. Ketiga, mengembangkan jaringan jalan untuk mendukung simpul-simpul transportasi agar meningkatkan daya saing dan efisiensi dalam penyediaan pelayanan

Keempat, meningkatkan iklim kompetisi secara sehat dan memberikan alternatif bagi pengguna jasa dengan tetap mempertahankan keberpihakan pemerintah sebagai regulator pelayanan umum.

Dan kelima, mendukung pengembangan sistem transportasi nasional yang andal dan berkemampuan tinggi dengan bertumpu pada aspek keselamatan, keterpaduan antar moda/antar sektor/antar wilayah. (*)

Baca juga: Syarat Pinjaman KUR Bank BRI 2025, Punya Usaha Minimal Sudah 6 Bulan 

Baca juga: Viral Pemotor Salah Sasaran, Pukul Bus Karena Kesal Suara Telolet, Ternyata Asalnya Bukan Dari Sana

Baca juga: Nasib Pengunjung Hotel JW Marriott Medan Setelah Bikin Banjir Kamar: Denda Setara Mobil 

Berita Terkini