TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Satreskrim Polresta Solo mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan P warga Lampung.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial A dan S ke Polresta Solo pada. Pelaku mencari target sasaran dengan berkenalan melalui media sosial. Pelaku melancarkan aksinya di salah satu penginapan dekat Stasiun Balapan Solo dan mall yang ada di Kota Solo pada akhir tahun 2024 lalu.
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit menyampaikan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus yang berbeda dengan pelaku pencurian pada umumnya. Pelaku menjalin hubungan dengan para korbannya kemudian membawa kabur sepeda motornya.
"Janjian di hotel habis itu terduga pelaku menyuruh satunya (korban) mandi dulu, pas mandi, baru melakukan tindakan bejatnya untuk mengambil kendaraan korban," katanya saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (11/2/2025).
Korban pencurian sepeda motor tersebut tidak hanya perempuan tapi juga laki-laki. Pelaku, P mengatakan, melancarkan aksi pencurian terhadap korban laki-laki saat berada di tempat hiburan yang ada di salah satu mall wilayah Kota Solo. Saat korban lengah, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor.
"Memang awalnya menyerahkan kontak motor di tempat hiburan," terangnya.
Pelaku mengungkapkan telah menjual sepeda motor itu dengan harga tidak sampai Rp 5 juta. Lanjutnya, uang hasil penjualan kemudian diserahkan kepada keluarga di rumah.
P diketahui telah berkeluarga dan merantau ke Kota Solo untuk mencari kerja. Dia telah tinggal di Kota Solo selama sebulan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (Ais).