Pengedar Obat Terlarang di Purbalingga Ditangkap, Jualan via COD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OBAT TERLARANG, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga saat menghadirkan pelaku penyalahgunaan obat terlarang, MR (19) warga Desa Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, dalam konferensi pers, Rabu (13/2/2025). Total obat terlarang yang disita ada 21.144 butir.

"Pembelinya adalah orang-orang yang sudah menyimpan nomor handphone tersangka.

Tersangka mengaku sudah satu bulan berjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Purbalingga," jelasnya.

Kasat Reserse Narkoba mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan berbahaya.

Apabila menjumpai kasus serupa, masyarakat dapat melaporkannya ke Polres Purbalingga atau kantor kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti.

Berita Terkini