"Pembelinya adalah orang-orang yang sudah menyimpan nomor handphone tersangka.
Tersangka mengaku sudah satu bulan berjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Purbalingga," jelasnya.
Kasat Reserse Narkoba mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan berbahaya.
Apabila menjumpai kasus serupa, masyarakat dapat melaporkannya ke Polres Purbalingga atau kantor kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti.