TRIBUNJATENG.COM - Nama Razman Nasution dan Firdaus belakangan ini terus menjadi sorotan publik.
Bahkan Ijazah pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo diduga palsu.
Sehingga bila hal itu benar maka legalitasnya sebagai advokat patut dipertanyakan.
Baca juga: Bantah Dugaan Ijazah Palsu, KPU Batang Pastikan Ijazah Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sah
Nama Razman disorot setelah aksi kericuhan yang terjadi saat sidang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Razman terhadap Hotman Paris Hutapea.
Saat itu, Razman Nasution mendatangi Hotman Paris yang duduk di kursi saksi pada sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu.
Sementara itu, Firdaus Oiwobo juga melakukan aksi kontroversi dengan naik meja di ruang sidang tersebut.
Meski belakangan dia mengaku tidak sadar dan spontan melakukan hal tersebut.
Hal kontroversi dari keduanya kembali muncul terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
Dugaan tersebut diungkapkan Ketua KAI, Petrus Bala Patryona.
Dia mengungkapkan Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo merupakan satu almamater di Universitas Ibnu Kaldun Jakarta.
"Setelah kami diteliti ternyata dia (Firdaus Oiwobo) satu kampus dengan Razman Nasution yang dari Ibnu Kaldun yang tidak terdaftar," ungkapnya dilansir dari tayangan Youtube RCTI yang tayang pada Kamis (13/2/2025).
Petrus berharap dugaan yang disampaikannya menjadi pintu masuk untuk membuktikan legalitas Razman Nasution dan Petrus Oiwobo sebagai Advokat.
"Mudah-mudahan ini pintu masuk untuk menyelidiki tentang legalitasnya sebagai Advokat, Apakah syarat-syarat sebagai advokat itu misalnya ijazahnya kah, surat magangnya kah, apakah ini asli atau tidak," ujarnya.
Pihak Universitas Ibnu Kaldun Jakarta akhirnya angkat bicara.
Menurut data yang ada, sang Advokat ternyata bukanlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ibnu Kaldun Jakarta.
Dr Ahmad Faisal selaku Kaprodi Fakultas Hukum Universitas Ibnu Kaldun mengungkapkan kampusnya tidak pernah mengeluarkan ijazah keduanya.
"Perlu kami informasikan bahwa firdaus Oiwobo ini adalah bukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ibnu Kaldun Jakarta," ungkapnya.
"Menurut data yang sudah kami cek memang belum pernah daftar, begitu juga ijazahnya tidak pernah dikeluarkan oleh Universitas Ibnu Kaldun Jakarta," tambahnya menerangkan.
Dengan demikian, Ahmad Faisal menegaskan pihaknya keberatan dengan penggunaan nama Universitas Ibnu Kaldun.
"Kami merasa dirugikan, karena baik kami sebagai Fakultas Hukum tidak pernah mengajarkan kepada mahasiswa cara-cara seperti itu," ujarnya.
Terkait pernyataan itu, Firdaus Oiwobo dan Rasman menuding KAI sengaja menjelek-jelekkan dengan isu ijazah palsu.
Dia pun dengan tegas menantang pihak KAI juga mengecek seluruh ijazah Advokat yang menjadi anggota mereka.
Baca juga: Awal Mula Ijazah Palsu PNS di Sumut Terbongkar Setelah Lolos Seleksi Selama 7 Tahun
"Kalau keberatan silakan aja gugat KAI nya, gugat itunya (kampus), gugat gue gitu loh. gugat aja ya kan, gua tunggu gugat dan gua akan gugat balik," tantang Firdaus Oiwobo.
Firdaus murka dan tidak menerima tudingan sebagai Advokat gadungan.
Dia mengatakan apa yang dilakukan pihak kampus merupakan pencemaran nama baik dan dengan tegas tidak menutup kemungkinan untuk menggugat secara hukum. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ijazah Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Diduga Palsu, Kampus Ngaku Bukan Mahasiswanya