Selain Mbak Ita dan suaminya, KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Martono, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, serta Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Kedua tersangka ini terlibat dalam dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang.
Dalam sidang praperadilan yang berlangsung pada 14 Januari 2025, terungkap bahwa Mbak Ita dan suaminya diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp5 miliar terkait dengan proyek-proyek di Pemkot Semarang.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan pejabat tinggi daerah dan orang-orang terdekatnya dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Penyidikan KPK terhadap kasus ini masih terus berlangsung, dengan harapan dapat mengungkap aliran dana lebih lanjut dan memproses hukum lebih banyak pihak yang terlibat dalam skandal korupsi ini.