Beberapa hari terakhir, seruan tarik uang tabungan dari bank-bank pelat merah marak di media sosial. Seruan ini menyusul pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anaganta Nusantara (BPI Danantara).
Danantara mengelola investasi dari dividen 65 BUMN. Tiga dari puluhan BUMN itu adalah bank perusahaan pelat merah raksasa, yaitu Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Sebagian cuitan warganet dengan keras menyerukan agar segera menarik tabungan dari bank BUMN ke bank swasta. Ada pula yang menentang seruan ini, karena tarik uang massal dari bank bisa berdampak buruk bagi perekonomian nasional.
Pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeklaim "sampai saat ini tidak ada penarikan-penarikan seperti itu".
Pihak Istana memastikan (BPI) Danantara itu mengelola dividen BUMN, bukan mengambil uang BUMN.
Tidak Diperiksa
Menteri BUMN, pengurus Danantara hingga pegawai BUMN bisa lolos dari tuntutan pertanggungjawaban atas kerugian negara dalam UU BUMN yang baru saja disahkan DPR.
Hal ini tertuang dalam Pasal 3Y dokumen RUU BUMN yang mengatur bahwa mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika dapat membuktikan beberapa syarat tertentu.
Dalam Pasal 3Y RUU BUMN disebutkan bahwa menteri, organ, dan pegawai Badan, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
Organ Badan yang dimaksud, pertama adalah Dewan Pengawas yaitu Menteri sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh presiden sebagai anggota.
Kedua, badan pelaksana yaitu Danantara. Mereka juga harus dapat menunjukkan bahwa telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi serta tata kelola.
“Menteri, organ, dan pegawai badan, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya,” tulis dalam UU BUMN versi 4 Februari 2025 dikutip kumparan, Jumat (21/2).
Tidak Benturan
Selain itu, mereka tidak boleh memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung, atas tindakan pengelolaan investasi dan tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Ketentuan ini menjadi sorotan lantaran dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih luas bagi para pengelola BUMN dalam pengambilan keputusan bisnis.
Danantara akan investasikan aset negara ke dalam proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor, seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, produksi pangan, dan lain-lain.