Berita Jakarta

Modal Awal BPI Danantara Rp 1.000 Triliun , Kelola Dana Dividen BUMN untuk Investasi Berkelanjutan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Grafis Danantara Prabowo

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) bakal diluncurkan pada 24 Februari 2025.

Danantara akan mendapatkan modal awal minimal Rp 1.000 triliun.

Hal itu tertuang dalam draf final RUU tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa (4/2).

"Modal Badan ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 1.000.000.000.000.000 (seribu triliun rupiah)," tulis Pasal 3G ayat (3) aturan tersebut, dikutip Jumat (21/2/2025).

Modal untuk Danantara bersumber dari penyertaan modal negara (PMN) dan/atau sumber lain. PMN yang dimaksud dapat berasal dari dana tunai, barang milik negara (BMN) dan/atau saham milik negara di BUMN.

Selanjutnya, dalam Pasal 3H dijelaskan bahwa Danantara dapat melakukan investasi untuk meningkatkan nilai aset baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan holding investasi, holding operasional dan pihak ketiga.

Keuntungan atau kerugian yang dialami Danantara dalam melakukan investasi sepenuhnya menjadi keuntungan atau kerugian Badan.

 Sebagian keuntungan Danantara ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke kas negara setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah," tulis ketentuan tersebut.

Kelola Dividen

Sebagaimana diketahui, Danantara yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto bertugas untuk melakukan pengelolaan dividen BUMN. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan berwenang mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional dan dividen BUMN.

Prabowo pernah mengatakan bahwa Danantara akan memiliki modal kelolaan mencapai US$ 900 miliar atau sekitar Rp 14.715 triliun (kurs Rp 16.350).

Dana kelolaan tersebut akan diinvestasikan pada proyek-proyek berkelanjutan di berbagai sektor termasuk energi terbarukan, manufaktur maju dan produksi pangan.

"Pemerintah juga akan meluncurkan Danantara Indonesia yang merupakan dana kekayaan negara yang baru dengan aset kelolaan melebihi US$ 900 miliar," ujar Prabowo dalam keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025).

Bank Pemerintah

Beberapa hari terakhir, seruan tarik uang tabungan dari bank-bank pelat merah marak di media sosial. Seruan ini menyusul pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anaganta Nusantara (BPI Danantara).

Danantara mengelola investasi dari dividen 65 BUMN. Tiga dari puluhan BUMN itu adalah bank perusahaan pelat merah raksasa, yaitu Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Sebagian cuitan warganet dengan keras menyerukan agar segera menarik tabungan dari bank BUMN ke bank swasta. Ada pula yang menentang seruan ini, karena tarik uang massal dari bank bisa berdampak buruk bagi perekonomian nasional.

Pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeklaim "sampai saat ini tidak ada penarikan-penarikan seperti itu".
Pihak Istana memastikan (BPI) Danantara itu mengelola dividen BUMN, bukan mengambil uang BUMN.

Tidak Diperiksa

Menteri BUMN, pengurus Danantara hingga pegawai BUMN bisa lolos dari tuntutan pertanggungjawaban atas kerugian negara dalam UU BUMN yang baru saja disahkan DPR.

Hal ini tertuang dalam Pasal 3Y dokumen RUU BUMN yang mengatur bahwa mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika dapat membuktikan beberapa syarat tertentu.

Dalam Pasal 3Y RUU BUMN disebutkan bahwa menteri, organ, dan pegawai Badan, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.

Organ Badan yang dimaksud, pertama adalah Dewan Pengawas yaitu Menteri sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh presiden sebagai anggota.

Kedua, badan pelaksana yaitu Danantara. Mereka juga harus dapat menunjukkan bahwa telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi serta tata kelola.

“Menteri, organ, dan pegawai badan, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya,” tulis dalam UU BUMN versi 4 Februari 2025 dikutip kumparan, Jumat (21/2).

Tidak Benturan

Selain itu, mereka tidak boleh memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung, atas tindakan pengelolaan investasi dan tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.

Ketentuan ini menjadi sorotan lantaran dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih luas bagi para pengelola BUMN dalam pengambilan keputusan bisnis.

Danantara akan investasikan aset negara ke dalam proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor, seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, produksi pangan, dan lain-lain.

Presiden Prabowo sempat menjelaskan BPI Danantara nantinya akan mengelola aset nantinya bakal memiliki nilai hampir USD 980 miliar atau sekitar Rp 300 triliun dengan aset under management (AUM). Terkait initial funding atau pendanaan awal, Danantara diproyeksi memiliki pendanaan awal mencapai USD 20 miliar.

“Pendanaan awal di tahun ini akan mencapai USD 20 miliar. Saya rasa ini akan menjadi langkah yang transformatif. Kami berencana untuk memulai sekitar 15 hingga 20 proyek bernilai miliaran dolar, yang akan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi negara kami,” kata Prabowo. (tribun/cnn/kompas/dtc)

Baca juga: Hari Ini Dimulai Retret di Akmil Magelang Bersama 448 Kepala Daerah, 47 Absen Tanpa Keterangan

Baca juga: Wabah Flu Tewaskan 9 Orang di Thailand, Ratusan Ribu Orang Terinfeksi Flu Dan Jumlah Terus Melonjak

Baca juga: Momen Haru Sertijab Bupati Grobogan, Sri Sumarni Beri Pesan untuk Adiknya

 

Berita Terkini