Alasan Ade Sugianto Kader PDIP Didiskualifikasi MK, Batal Jadi Bupati Tasikmalaya
TRIBUNJATENG.COM- Kader PDIP Ade Sugianto resmi batal menjadi Bupati Tasikmalaya dan didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang Putusan MK terkait sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024 tersebut digelar hari ini, Senin (24/2/2025) dan sidang telah dibacakan pukul 11.28 WIB.
Berikut alasan Ade Sugianto gagal jadi Bupati Tasikmalaya:
-Masa Jabatan Dua Periode: Ade Sugianto dianggap telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode, yaitu sejak 2018 hingga 2024. MK menghitung periode jabatan sejak 5 September 2018 hingga Maret 2021 (melanjutkan jabatan Uu Ruzhanul Ulum yang menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat) dan periode kedua dari 2021 hingga 2024 setelah terpilih kembali.
-Tidak Memenuhi Syarat Pencalonan: Berdasarkan aturan Pilkada, seseorang yang sudah menjabat sebagai kepala daerah selama dua periode tidak diperbolehkan mencalonkan diri lagi untuk periode berikutnya.
-Perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU): MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto sebagai calon bupati. PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dikeluarkan.
Dengan keputusan ini, partai politik pengusung Ade Sugianto harus mengajukan calon pengganti agar tahapan Pilkada Tasikmalaya 2024 tetap berjalan sesuai jadwal.
(*)