"Klien kami mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta pengosongan rumah," ujarnya.
Menurutnya, proses hukum berlangsung sejak 2009 dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun, eksekusi sempat tertunda karena pihak penggugat masih memberikan toleransi kepada penghuni rumah.
"Tahun 2009 seharusnya sudah dieksekusi, tetapi klien kami masih memberi kesempatan secara kekeluargaan. Tahun 2024, penghuni belum juga pindah," terangnya.
Ia mengatakan eksekusi dilaksanakan pada 2025 setelah penggugat merasa cukup lama menunggu. Pihaknya menyebut bahwa setiap eksekusi selalu ada pihak yang tidak puas.
"Biasanya, pihak yang keberatan akan mengajukan perlawanan hukum untuk menunda eksekusi," tuturnya.(rtp)
Baca juga: BREAKING NEWS Pengunjung Lapas Kedungpane Semarang Selundupkan Narkoba di Dalam Anus