TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Kejagung menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 565,3 miliar yang merupakan pengembalian dari tersangka kasus dugaan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
“Pada hari ini, Selasa 25/2/2025, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 565.339.071.925,25,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kartika kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Berdasarkan pantauan di lokasi, tumpukan uang ini terlihat memenuhi setengah ruangan di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, Selasa (25/2/2025).
Uang pecahan Rp 100.000 ini dimasukkan ke dalam bundel senilai Rp 1 miliar.
Qohar menyebutkan, uang senilai Rp 565,3 miliar ini merupakan pengembalian dari sembilan tersangka pihak swasta dalam kasus perkara ini.
Sementara, berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini adalah Rp 578 miliar.
“Memang benar BPKP telah melakukan penghitungan kerugian negara yang saat itu jumlahnya lebih daripada yang sudah dikembalikan hari ini,” kata Qohar.
Selisih antara uang yang hari ini dikembalikan dengan total kerugian adalah Rp 12,7 miliar.
Qohar menjelaskan, selisih ini terjadi karena kerugiannya tidak terjadi di tahun 2016, bukan pada zaman Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
“Jadi, karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan pada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” lanjut Qohar.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dari pihak swasta dalam kasus korupsi impor gula.
Para tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW; Presiden Direktur PT AF berinisial WN; Direktur Utama PT SUC berinisial HS; Direktur Utama PT MSI berinisial IS; dan Direktur PT MP berinisial TSEP.
Kemudian, Direktur PT BSI berinisial HAT; Direktur Utama PT KTM berinisial ASB; Direktur Utama PT BFM berinisial HFH; dan Direktur PT PDSU berinisial ES. Sementara, dua tersangka lainnya adalah Tom Lembong dan Charles Sitorus (CS) yang kasusnya kini sudah dilimpahkan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Segera Dilimpahkan
Kejakaaan akan melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Charles Sitorus ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pekan ini.
Tom Lembong dan Charles merupakan tersangka kasus dugaan impor gula mentah di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
“Perkara ini untuk dua tersangka terdahulu, saat ini sudah di tahap penuntutan dan dalam minggu ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Sejauh ini, Kejagung telah menerima pengambalian uang kerugian negara senilai Rp 565 miliar dari sembilan orang tersangka pihak swasta.
“Ini (aliran dana ke Tom) nanti akan kita lihat bersama di depan persidangan,” lanjut Qohar.
Sementara itu, kasus perkara atas nama sembilan tersangka yang uangnya disita untuk negara ini masih dalam proses penyidikan dan belum dilimpahkan. (tribun/kompas)
Baca juga: Persijap Jepara Lolos ke Liga 1, Ratusan Suporter Konvoi Keliling Kota
Baca juga: Sejak Sakit Sudah Jual Beberapa Aset di Solo dan Jakarta, Nunung Bersama Suami Tinggal di Kos-kosan
Baca juga: Buah Bibir : Dhini Aminarti Ingin Punya Sekolah TK
Baca juga: Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Tujuh Tersangka Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193 Triliun