Berita Korupsi

KPK Periksa Dirut PT ASDP, Kasus Kerja Sama Akuisisi PT Jembatan Nusantara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirut PT ASDP Ira Puspadewi

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- KPK memeriksa Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi terkait kasus korupsi kerja sama akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019-2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).

Selain itu, KPK juga memanggil Lead Inspector PT BKI Ardhian Budi dan Pimpinan Cabang KJPP MBPRU Batam Ahsin Silahudin.

Sebelumnya, KPK menyita 15 bidang tanah dan bangunan dalam kasus korupsi kerja sama akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, 15 bidang tanah dan bangunan tersebut merupakan milik bos PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie.

"Dilakukan penyitaan atas 15 unit tanah dan bangunan senilai ratusan miliar di mana dua di antaranya berlokasi di kawasan elite Jakarta," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Tessa mengatakan, 15 aset tanah dan bangunan itu berlokasi di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan; Menteng, Jakarta Pusat; Darmo, Surabaya; dan Graha Family, Surabaya.

"Iya, ada beberapa lokasi di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan ada empat lokasi di Bogor satu lokasi, di Menteng Jakarta Pusat satu lokasi, di Darmo Surabaya tiga lokasi, dan ada juga Graha Familly Surabaya dua lokasi," ujarnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).

"Inisial dari keempat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A," ujar Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (18/8/2024) silam. Tessa tidak mengungkapkan identitas lengkap para tersangka.

Ia hanya menyebutkan, tempus delicti, atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana, berlangsung selama tiga tahun, yaitu antara tahun 2019 hingga 2022.

Ia mengatakan, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia mencapai Rp 1,27 Triliun.

Nilai kerugian negara itu berdasarkan hasil penghitungan sementara, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. KPK telah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara sejak 11 Juli 2024. (kompas)

Baca juga: KPK Geledah 2 Rumah di Kalimantan Timur, Sita Dokumen Terkait Izin Usaha Pertambangan

Baca juga: Kala Wajah Para Menteri Tegang naik Pesawat Hercules, Sri Mulyani Bangga Naik Super Hercules C-130

Baca juga: Mayat Wanita Ditemukan dalam Toren Rumah di Jakarta Utara

Baca juga: Penyidik yang Tetapkan Guru Supriyani Jadi Tersangka Diperiksa Polda Sultra

Berita Terkini