* Telah berjalan minimal 6 bulan
* Memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat izin usaha lainnya yang dipersamakan (untuk KUR Kecil)
Dokumen:
* KTP
* Kartu Keluarga (KK)
* NPWP (untuk plafond di atas Rp 50 juta)
* Surat Izin Usaha (SIUP) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
* Agunan (untuk KUR Mikro dan Kecil dengan plafond di atas Rp 50 juta)
Jenis KUR BRI:
* KUR Mikro: Plafond hingga Rp 50 juta, tanpa agunan, bunga 6 persen per tahun
* KUR Kecil: Plafond Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, dengan agunan atau tanpa agunan, bunga 7 persen per tahun
* KUR TKI: Plafond hingga Rp 25 juta, tanpa agunan, bunga 3 persen per tahun
Informasi lebih lanjut:
(*)