Berita Nasional

PP Teranyar JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Terdampak PHK dan Industri Padat Karya

Penulis: Idayatul Rohmah
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI LAYANAN BPJS KETENAGAKERJAAN - Pemerintah telah menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Ist/BPJS Ketenagakerjaan


"PP JKP dan JKK adalah langkah maju yang sangat penting, khususnya dalam situasi ekonomi yang penuh tantangan seperti sekarang ini," katanya dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).


Ia melanjutkan, relaksasi iuran JKK bagi industri padat karya juga menjadi langkah positif untuk menjaga kelangsungan usaha dan daya saing perusahaan, terutama di sektor-sektor yang paling terdampak oleh kondisi ekonomi global.


Pihaknya berharap kebijakan ini dapat mengurangi beban finansial perusahaan, dan mendorong mereka untuk tetap mempertahankan tenaga kerja yang ada.


“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Wilayah Kota Semarang khususnya segeralah mendaftarkan perusahaan dan tenaga kerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sehingga kita bisa menyukseskan langkah pemerintah dalam meningkatkan perlindungan bagi pekerja Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya. (*)

Berita Terkini