Di antaranya adalah Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit TNI dan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tentang penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) untuk Mayor Teddy Indra Wijaya.
Meskipun sudah ada konfirmasi dari pihak TNI, polemik terkait kenaikan pangkat Teddy ini masih terus berkembang di publik.
Beberapa pihak menilai bahwa transparansi dalam sistem kenaikan pangkat perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesan adanya keistimewaan bagi individu tertentu.