TRIBUNJATENG.COM - Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan terkait asal muasal bensin oktan 87 yang dipakai untuk mengoplos BBM jenis Pertalite.
Termasuk ancaman pidana terhadap pemilik SPBU dan suplier dari bensin oktan 87 tersebut.
Baca juga: Terbongkar! SPBU di Medan Oplos Pertalite dengan Bensin Oktan 87, Berawal Kecurigaan Warga
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menyatakan pihaknya masih mendalami dokumen serta keterangan tersangka yang telah ditahan.
“Di antaranya, sopir dan kernet itu kan pekerja diduga dari pihak gudang sumber BBM ilegal itu, atau oknum penyelewengan BBM,” ujar Bayu kepada Kompas.com melalui saluran telepon, Selasa (11/3/2025).
“Saat ini, masih kita telusuri sumber (oktan 87) itu,” lanjutnya.
Bayu menegaskan penyelidikan akan terus dilakukan, termasuk memeriksa pemilik SPBU untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya.
“Kita akan mengarah ke situ. Kita harus jelas betul, bahwa yang kita target ini memenuhi syarat atau spek legal dalam hal penindakan,” katanya.
Sementara itu, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, menyatakan pihaknya akan memperketat pengawasan distribusi BBM ke SPBU.
“Tentu kita akan bersinergi dengan APH untuk memperketat pengawasan. Kejadian ini menjadi masukan bagi kami, ternyata modus seperti ini sangat patut untuk diwaspadai semua pihak,” ujar Susanto kepada Kompas.com.
Direktur Operasional PT Miduk Arta, Rajamin Sirait, meminta polisi agar tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka yang telah diamankan.
"Ya kita meminta agar orang di balik tiga tersangka turut diungkap polisi. Ini kepentingan siapa, pemilik SPBU siapa.
Pasti ini sepengetahuannya (pemilik). Atau apakah SPBU disewakan kepada pihak lain. Tentu ini mesti diselidiki," kata Rajamin saat diwawancarai di Jalan Abdullah Lubis, Selasa (11/3/2025).
Ia juga meminta polisi menelusuri asal minyak dan penyedia bahan oplosan, karena praktik ini merugikan masyarakat dan negara.
"Pelaku utama yaitu sebagai penyedia, supplier. Kan dia juga merugikan negara. Minyak ini dibeli dari mana, kan secara langsung Pertamina atau pemerintah rugi. Jadi kita harapkan jangan hanya sampai ketiga tersangka ini saja. Tapi supplier, pemilik SPBU juga," ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi mengintai mobil tangki minyak ilegal yang masuk ke SPBU Nagalan pada Rabu (5/3/2025) malam.
Saat diperiksa, mobil tangki berwarna merah putih dengan logo Pertamina dan PT Elnusa Petrofin itu ternyata tidak memiliki surat jalan resmi karena kontraknya dengan Pertamina sudah diputus sejak November 2023.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa minyak yang dibawa mobil tangki itu adalah bensin dengan oktan 87, yang tidak sesuai dengan standar pemerintah.
SPBU Nagalan diketahui mencampur bensin tersebut dengan pertalite dari Pertamina dan menjualnya dengan keuntungan Rp 1.000 per liter.
Baca juga: Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Tujuh Tersangka Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193 Triliun
SPBU Nagalan diperkirakan memesan bensin oktan 87 sebanyak 27 liter per minggu.
Kini, polisi telah menyegel SPBU tersebut dan Pertamina menghentikan distribusi BBM ke lokasi itu.
Tiga tersangka dalam kasus ini telah ditetapkan, yakni Muhammad Agustian Lubis (35) selaku manajer SPBU, Untung (58) sebagai sopir mobil tangki minyak, dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet. Mereka dijerat Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 dan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Telusuri Sumber Bensin Oktan 87 yang Dioplos dengan Pertalite di SPBU Nagalan Medan"