Pihaknya menjelaskan ada beberapa bukti yang telah dikantongi untuk menetapkan tersangka atas insiden maut tersebut.
"Bukti sementara dari keterangan para saksi adalah masih terpaku terkait dengan masalah kelalaian."
"Jadi ada kelalaian yang dilakukan oleh penanggungjawab yang ada di lapangan, karena terkait dengan mesin lift crane tidak ada pengecekan maupun perawatan terkait dengan penggunaan itu," terangnya.
Adapun, dalam pengerjaan proyek pembangunan Gedung RS PKU Muhammadiyah Blora, dilakukan oleh pekerja swakelola.
"Kalau pekerjaan di RS PKU adalah pekerja swakelola," terangnya.
Selain itu, AKP Selamet mengatakan terkait lift crane yang digunakan dalam proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora merupakan lift barang. Bukan diperuntukkan manusia.
"Semestinya lift crane itu digunakan untuk memindahkan barang dari bawah, ke lantai dua, tiga, empat, dan lima,"
"Tetapi fakta yang ada di lapangan, lift crane itu dibuat untuk mengangkat manusia, jadi konstruksinya pun berbeda," paparnya.
Sebagai informasi, polisi juga telah memeriksa 12 orang saksi. Terdiri atas para pekerja, karyawan yang ada di lapangan, pengawas lapangan, termasuk penanggungjawab kegiatan pekerjaan tersebut.(Iqs)