TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - DJP (24) ibu dari bayi berinisial AN korban dugaan pembunuhan mengaku mendapatkan intimidasi.
Hal itu disampaikan DJP melalui kuasa hukumnya.
Intimidasi tersebut terjadi menyusul laporan DJP ke Polda Jateng soal dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh polisi berinisial Brigadir Ade Kurniawan alias AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto membantah ada intimidasi dari lembaganya terhadap DJP selaku pelapor dalam kasus dugaan pembunuhan anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK.
"Kalau intimidasi tidak ada dari kami," kata Artanto, Rabu (12/3/2025).
Baca juga: Brigadir Ade Kurniawan yang Diduga Cekik Bayi Ngaku Pegawai Telkom saat Dekati Pacar, tapi Ketahuan
Artanto mempersilahkan pada DJP ketika mendapatkan intimidasi untuk segera melaporkan ke Polda Jateng.
"Silahkan dilaporkan karena dari kepolisian melayani korban dengan semaksimal mungkin," ucapnya.
Sebaliknya, lanjut Artanto, pihaknya telah memberikan pelayanan kepada DJP terkait aduan tersebut sehingga proses kasus ini berjalan cepat.
"Kami penuhi hak-haknya. Kami akan profesional dalam proses penyidikan ini," bebernya.
Sebelumnya, DJP (24) ibu kandung dari bayi korban dugaan pembunuhan oleh Brigadir AK anggota Polda Jawa Tengah mengaku mendapatkan intimidasi.
Hal itu disampaikan oleh Pengacara korban DJP , M. Amal Lutfiansyah.
Amal mengatakan, DJP mendapatkan intervensi meski masih sebatas intimidasi verbal tidak mengarah ke kekerasan fisik.
Kliennya DJP diintimidasi diduga agar kasus ini tidak berlanjut di kepolisian.
Namun, dia belum berani mengungkap dalang yang mengintimidasi korban.
"Intimidasi ini agar korban tidak speak up, supaya kasusnya tidak lanjut lalu pilih jalan damai," katanya di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).