"Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti berada di Mapolresta Pati untuk kami proses lebih lanjut. Kami juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tandas AKP Heri Dwi Utomo.
Polresta Pati mengimbau para pemilik toko kelontong untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian dengan cara memperhatikan keamanan toko, terutama pada malam hari.
Para pemilik toko diharapkan memastikan gembok dan sistem keamanan lainnya berfungsi dengan baik. (mzk)