TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Inspeksi mendadak atau sidak terhadap peredaran minyak goreng kemasan di Pasar Segamas dilaksanakan Polres Purbalingga bersama dengan Dinas Perdagangan atau Dinperindag Kabupaten Purbalingga hari ini , Senin (17/3/2025)
Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengambil sejumlah sampel minyak goreng kemasan yang dijual di pasar untuk selanjutnya dilakukan penakaran ulang volumenya.
Baca juga: Pasar Murah Kelenteng Hok Tik Bio Pati Diserbu Pembeli, Minyak Goreng hingga Sirup Banting Harga
Usai dilakukan penakaran ulang, ternyata sejumlah produk ditemukan tidak sesuai dengan takaran.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto mengatakan bersama dinas terkait melaksanakan pengecekan peredaran minyak, dan dari sampel yang diambil ditemukan terdapat minyak yang isinya tidak sesuai takaran.
"Hasilnya ditemukan ada sejumlah produk minyak goreng yang isinya tidak sesuai takaran," katanya kepada Tribunbanyumas.com pada Senin (17/3/2025).
Menurut Kasar Reskrim, berdasarkan hasil tersebut pihaknya akan melakukan langkah penyelidikan lebih lanjut bersama dinas terkait kepada produsen minyak goreng tersebut. Hal ini dilakukan guna mencegah kerugian pada konsumen.
Lebih lanjut Kepala UPTD Metrologi Legal Dinperindag Purbalingga, Eka Aji Krisna menyatakan bahwa hari ini diambil enam sampel produk minyak goreng MinyaKita dan satu sampel minyak goreng M.Kita untuk dilakukan pengukuran ulang.
Baca juga: Di Karanganyar Takaran Minyak Goreng Juga Disunnat, Polisi Temukan Botol Tak Sesuai Isi
"Dari enam sampel, ditemukan dua kemasan yang tidak memenuhi syarat. Untuk satu merk lainya juga tidak sesuai takarannya," ungkapnya.
Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui untuk produsen minyak tersebut berada di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
"Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Polres Purbalingga untuk langkah selanjutnya," ucapnya. (*)