TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengacara korban DJP, M Amal Lutfiansyah menilai, Polda Jawa Tengah mulai kendur dalam menangani kasus Brigadir Ade Kurniawan (27) terlapor dugaan pembunuhan bayi berusia 2 bulan berinisial AN.
Brigadir Ade Kurniawan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah ini dilaporkan oleh kekasihnya sendiri berinisial DJP (24) karena diduga membunuh anak dari hasil buah cinta mereka.
"Penanganan kasus Brigadir AK agak mengendur. Namun, kami masih berprasangka baik ke Polda Jateng untuk segera mengentaskan perkara ini," jelas Lutfiansyah saat dihubungi Tribun, Selasa (18/3/2025).
Dia menuturkan, Polda Jateng sebelumnya cukup cepat dalam menangani kasus tersebut terutama saat masa awal pelaporan hingga memasuki tahap penyidikan.
Kasus tersebut dilaporkan oleh DJP ke Polda Jateng pada Rabu, 5 Maret 2205 selepas peristiwa dugaan pembunuhan yang terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025.
Selang dua hari kemudian, polisi melakukan ekshumasi atau membongkar makam bayi tersebut.
Polda Jateng kemudian menaikan kasus itu ke tahap penyidikan selepas tiga hari berselang atau persisnya pada 11 Maret 2025.
"Kami ingin segera ada penetapan tersangka dari kasus ini agar ada kepastian hukum bagi korban," ujarnya.
Sebagai pelapor, DJP telah diperiksa oleh Polda Jateng secara maraton selama sehari penuh pada Kamis, 13 Maret 2025.
Dia diperiksa baik dalam kasus pidana maupun kasus etik yang menjerat Brigadir Ade Kurniawan.
Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan kedua kalinya yang dijalani oleh DJP.
Menurut Lutfiansyah, selama pemeriksaan telah menyerahkan pula beberapa alat bukti kepada penyidik seperti foto terakhir korban sebelum diduga dibunuh hingga pakaian yang dikenakan oleh terduga pelaku.
"Polisi juga telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara. Jadi kami harap dalam dua hari ini mendapatkan kabar baik yakni ada penetapan tersangka dalam kasus ini," bebernya.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, penyidikan kasus Brigadir Ade Kurniawan tidak ada kendala.
Berkaitan kasus pidana, penyidik masih mencari alat bukti lain.
Sementara untuk sidang Kode Etik Profesi Polri (KEP) masih melengkapi administrasi sidangnya.
"Kendala tidak ada karena semua berjalan seperti yang direncanakan penyidik. Kami hanya membutuhkan waktu untuk berproses," paparnya. (Iwn)