TRIBUNJATENG.COM- Inilah 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Membayar zakat adalah kewajiban bagi umat islam pada saat bulan suci ramadhan.
Zakat fitrah adalah salah satu rukun islam yang artinya adalah sebagai salah satu penegak syariat islam.
Zakat fitrah dapat dibayarkan saat awal ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Berikut 8 golongan penerima zakat:
1. Fakir
Fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta.
Kelompok fakir merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat.
Penyaluran dana zakat kepada fakir macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang penghasilannya tidak mencukupi untuk kehidupan sehari-hari.
Kelompok miskin merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat.
Penyaluran dana zakat kepada miskin macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan.
3. Riqab
Riqab merupakan hamba sahaya atau budak. Pada zaman Rasulullah SAW, seorang budak telah menjadi makanan sehari-hari untuk diperlakukan secara tidak manusiawi.