TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Sebanyak 230 narapidana Lapas Kelas IIB Batang menerima remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, melalui siaran daring yang dipusatkan di Lapas Cibinong, Jumat (28/3/2025).
Baca juga: Sosok HK, Satu-satunya Terpidana Narkotika Lapas Kedungpane Semarang Yang Dapat Remisi Khusus Imlek
Kepala Lapas Kelas IIB Batang, Nurhamdan, mengungkapkan bahwa dari total 358 penghuni lapas, sebanyak 230 warga binaan berhak mendapatkan pengurangan masa tahanan ini.
Besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimum dua bulan.
“Namun, dari jumlah tersebut, tidak ada yang menerima remisi khusus dua, yaitu remisi yang memungkinkan warga binaan langsung bebas,” tutur Nurhamdan.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya mengajukan 272 nama untuk memperoleh remisi.
Hingga saat ini, 230 orang telah menerima Surat Keputusan (SK) remisi, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi.
“Kami terus melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada kendala bagi yang belum menerima remisi.
Baca juga: 2 Narapidana di Rutan Kelas IIB Blora Mendapatkan Remisi Khusus Natal 2024
Jika semua berjalan lancar, pemberian remisi susulan akan segera dilakukan selama momen hari raya masih berlangsung,” tambahnya.
Menurut Nurhamdan, remisi ini diberikan kepada mereka yang menunjukkan perilaku baik serta penurunan risiko selama menjalani masa pembinaan.
“Ini adalah bentuk apresiasi bagi mereka yang telah memperlihatkan perubahan positif, seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri,” pungkasnya.(din)