TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah masih bakal menguliti kasus dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif antara Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta dengan PT Pagilaran Batang.
Sejauh ini, penyidik telah menyeret tiga tersangka meliputi dua dosen UGM berinisial HU dan HY serta mantan Direktur Utama PT Pagilaran Batang RG.
Baca juga: BREAKING NEWS, Kejati Jateng Tahan HU Dosen UGM, Kasus Pengadaan Fiktif Biji Kakao
"Akan ada tersangka lain, kemungkinan itu ada sejauh jika proses penyidikan ditemukan ke pihak lain," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya di Kejari Jateng, Kota Semarang, Kamis (14/8/2025).
Lukas menyebut, penyidikan kasus ini terus berlanjut tidak mandek hanya ke tiga tersangka tersebut.
"Ya masih lanjut penyelidikannya," ungkapnya.
Kerugian Negara Rp 7,4 Miliar
Sebagaimana diberitakan, dosen UGM berinisial HU awalnya berstatus sebagai saksi dalam lingkaran korupsi pengadaan fiktif biji cokelat atau kakao senilai Rp7,4 miliar.
Selepas itu, HU ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menemukan bukti cukup kuat yang mengarahkan dosen UGM itu terlibat dalam kasus ini.
Lukas mengungkapkan, kasus ini terjadi ketika PT. Pagilaran mengajukan pencairan hasil kontrak pengadaan biji kakao ke Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) UGM pada tahun 2019.
HU yang menjabat Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat PUI CTLI UGM lantas menyetujui dengan memproses Surat Perintah Pembayaran tanggal 23 Desember 2019.
Baca juga: 3 Hari Ditahan Polisi Gegara Dituduh Curi Kakao RN Malah Tewas, Diduga Dianiaya Petugas
Nilai pengajuan pembayaran yang dicairkan sebesar Rp. 7,4 miliar.
"Pengajuan tersebut menggunakan dokumen yang tidak benar dan biji kakao tidak dikirimkan ke CTLI UGM," paparnya. (Iwn)