TRIBUNJATENG.COM, PATI – Sebanyak 186 narapidana (napi) atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati mendapatkan remisi Idulfitri 2025.
Tujuh di antaranya langsung bebas lantaran masa hukumannya telah berakhir setelah mendapat pengurangan.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan usai salat idulfitri di masjid Lapas, Senin (31/3/2025).
Kepala Seksi Administrasi, Keamanan, dan Ketertiban Lapas Kelas II B Pati, Zove Ardani, memaparkan bahwa para napi tersebut sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Sehingga pihak Lapas mengusulkan kepada Kementerian Hukum agar 186 warga binaan tersebut mendapatkan remisi Lebaran 2025.
”Dari Lapas Kelas II B Pati ada 186 orang yang mendapat remisi Idulfitri. Tujuh di antaranya dinyatakan bebas dan diperbolehkan pulang untuk kembali berkumpul dengan keluarga masing-masing,” kata Zove, Selasa (1/4/2025).
Rata-rata pengurangan masa hukuman dalam remisi ini ialah sebanyak 1 bulan hingga 2 bulan.
Dia menjelaskan, mereka yang mendapatkan remisi lebaran ini beragama IsIam, berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, sudah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik, serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Adapun khusus bagi warga binaan yang dipidana karena tindak pidana terorisme atau korupsi, ada sejumlah syarat tambahan, yakni telah mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana WNI atau ikrar tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Zove berharap remisi lebaran ini bisa menjadi motivasi bagi para napi lain agar mengikuti kegiatan pemasyarakatan dengan baik, tidak melakukan tindakan indisipliner. (mzk)