Dalam pernyataannya, Endri mengaku menyesal.
"Kami dari pengaman protokoler memohon maaf atas kejadian di Stasiun Tawang semoga kami lebih humanis dan dewasa," katanya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto berdalih, tindakan Endri kepada jurnalis Makna terjadi karena suasana sangat krodit saat kunjungan Kapolri di Stasiun Tawang pada Sabtu (5/4/2025) sore.
Endri lantas berusaha mengamankan jalur Kapolri hingga berujung insiden tersebut.
"Seharusnya kejadian ini bisa dihindari sehingga kami akan melakukan evaluasi agar peristiwa serupa tak terulang kembali," katanya.
Selain itu, pihaknya memastikan permintaan maaf ini tidak menghentikan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Kami akan menyelidiki kasus ini semisal ditemukan pelanggaran kami tak segan memberikan sanski" paparnya.
Langgar UU Pers
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Aris Mulyawan mengatakan, peristiwa kekerasan pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dapat berujung pada pidana penjara.
"Kami mengecam tindakan tersebut dan Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut," ungkap Aris.
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana mengatakan, Makna Zaezar mendapatkan tindakan kekerasan oleh Ipda Endri saat meliput agenda Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau arus balik di Stasiun Tawang Kota Semarang pada Sabtu, 5 April 2025 petang.
Endri sebelumnya mendorong beberapa jurnalis dan Humas dari berbagai lembaga saat saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda.
Padahal para jurnalis dan Humas sudah mengambil gambar dari jarak yang wajar.
Melihat sikap garang dari Ipda Hendri, para wartawan berusaha mundur dan menghindar.
Begitupun dengan makna tetapi Ipda Endri menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna.