Lebih lanjut, Anwar mengingatkan bahwa menolak rupiah yang sah, termasuk pecahan Rp75.000, adalah tindakan yang melanggar hukum.
Aturan ini diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan.
“Setiap orang dilarang menolak menerima Rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI, kecuali jika ada keraguan atas keasliannya,” jelasnya.
Bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut, bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta, sesuai Pasal 33 ayat (2) dari undang-undang yang sama.