"Kami juga meminta maaf ke masyarakat karena kasus saudara AK membuat gaduh di Indonesia," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Sidang kode etik Brigadir AK dilakukan di ruang sidang Propam Polda Jateng.
Sidang ini berlangsung dari pukul 10.30 WIB, sidang berakhir pada 16.35.
Proses persidangan menghadirkan enam saksi itu meliputi ibu korban DJP yang merupakan pelapor sekaligus ibu kandung dari korban AN bayi dua bulan laki-laki.
Saksi berikutnya, Siti Nurmala atau nenek dari korban.
Para saksi lainnya meliputi atasan dari Brigadir Ade yakni Ipda Sulasno dan penyidik Reserse Kriminal Umum Ipda Fitrianto.
Adapula pemilik kontrakan bernama Lani. Ada satu saksi lainnya yakni pak RT tapi tidak hadir sehingga kesaksiannya dibacakan. (Iwn)