Berita Internasional

Wanita Ini Ditangkap karena Diduga Jual Tulang Manusia di Facebook

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI TULANG MANUSIA: Di Florida, Amerika Serikat, seorang wanita ditangkap setelah diduga memperdagangkan tulang manusia melalui tokonya dan media sosial.  Kymberlee Schopper (52) secara sadar membeli dan menjual bagian tubuh manusia, termasuk tengkorak dan tulang belulang, yang ditawarkan melalui Facebook. (DOK. POLRES KARIMUN)

TRIBUNJATENG.COM, ORANGE CITY – Di Florida, Amerika Serikat, seorang wanita ditangkap setelah diduga memperdagangkan tulang manusia melalui tokonya dan media sosial. 

Wanita tersebut bernama Kymberlee Schopper (52).

Dia secara sadar membeli dan menjual bagian tubuh manusia, termasuk tengkorak dan tulang belulang, yang ditawarkan melalui Facebook Marketplace, demikian pernyataan polisi.

Baca juga: Remaja Putri Tewas Ditusuk Ibu Kandung gara-gara Bohong soal Nilai Ujian

Kasus ini mencuat pada 21 Desember 2023, setelah pihak Kepolisian Orange City menerima laporan dari seorang warga yang menemukan iklan tulang manusia di halaman media sosial milik sebuah bisnis bernama Wicked Wonderland. 

Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan sejumlah barang mencurigakan yang ditawarkan di situs resmi toko barang antik tersebut, termasuk dua fragmen tengkorak, klavikula dan skapula, tulang rusuk, dan tulang punggung manusia.

Semua barang yang diduga tulang manusia itu kini telah disita sebagai barang bukti dan diserahkan ke Kantor Pemeriksa Medis untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 Saat diinterogasi, Schopper mengaku bahwa bisnisnya telah menjual tulang manusia selama bertahun-tahun. 

Ia mengeklaim bahwa seluruh tulang tersebut dibeli dari penjual privat dan menyatakan memiliki dokumen transaksi, meski ia tidak dapat menunjukkannya kepada penyidik saat itu.

Schopper juga menyebut tulang-tulang itu sebagai “model edukatif,” yang menurutnya seharusnya tidak melanggar hukum negara bagian. 

Namun, kepolisian menyatakan bahwa penjualan jaringan tubuh manusia termasuk tulang tetap dilarang di Florida tanpa izin khusus.

Hasil uji forensik awal menunjukkan bahwa beberapa tulang yang dijual kemungkinan merupakan temuan arkeologis. 

Sebuah fragmen tengkorak diperkirakan berusia lebih dari 100 tahun, sementara satu spesimen lain diduga telah berusia lebih dari 500 tahun.

Schopper akhirnya ditangkap pada Kamis (10/4/2025) dan ditahan di Penjara Volusia. 

Namun, catatan kepolisian menunjukkan bahwa ia dibebaskan keesokan harinya setelah membayar jaminan sebesar 7.500 dollar AS (sekitar Rp 126 juta).

Kini, Schopper telah dibebaskan, tetapi masih harus menghadapi dakwaan serius terkait perdagangan jaringan manusia. 

Pihak berwenang menyatakan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut, termasuk penelusuran asal usul tulang-tulang tersebut serta keterlibatan pihak lain. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Jual Tulang Manusia di Facebook, Wanita Ini DItangkap"

Baca juga: Turis Asal Israel Dirudapaksa di India Setelah Tolak Beri Uang Rp19.000

Berita Terkini