Sebaliknya, sidang banding bisa dilakukan selepas putusan pengadilan pidana.
Menurutnya, cepat atau tidaknya sidang banding tergantung dari penyidik Propam dan Ditreskrimum.
"Iya tergantung kesiapan mereka, baik administrasi sidang banding dan penyelesaian berkas perkara," ucapnya.
Di samping itu Artanto mengungkapkan sidang banding etik profesi Polri memang bisa dijadwalkan secara berulang.
Kemudian hasil sidang putusan banding baru bisa memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah selepas surat keputusan (skep) Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Karena itu, selama belum ada skep PTDH pelanggar tersebut masih bisa jadi anggota Polri. Namun , hak-haknya saja dikurangi. (Iwn)